Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

MK Menolak Gugatan Warga Palangkaraya atas Frasa Anggaran Penanggulangan Bencana

2026-10-30 06:09 WIB · aindari · 👁 575 dibaca

Mahkamah Konstitusi menilai permohonan empat warga terdampak karhutla tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah makna frasa "yang memadai" dalam UU Penanggulangan Bencana.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diajukan empat warga Palangkaraya. Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 itu berkaitan dengan frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d undang-undang tersebut. Para pemohon merupakan warga yang terdampak kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

Empat pemohon itu ialah Damai Alam Usop, Krismen Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka menilai frasa tersebut tidak memiliki ukuran objektif untuk menentukan kecukupan anggaran penanggulangan bencana. Kondisi itu, menurut permohonan, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat dari dampak karhutla.

Dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan putusan. Mahkamah menyatakan frasa "yang memadai" tidak bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Para pemohon juga mengaitkan frasa dalam Pasal 8 huruf d dengan prinsip hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil serta selaras sebagaimana diatur dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. MK mempertimbangkan bahwa konstitusi telah menyerahkan pengaturan hubungan keuangan pusat dan daerah kepada undang-undang.

Menurut MK, pembentuk undang-undang telah menjalankan mandat itu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur mekanisme transfer dan pendanaan ke daerah. Atas dasar itu, Mahkamah tidak menerima permintaan agar frasa "yang memadai" ditafsirkan dengan kewajiban menyusun APBD secara profesional berdasarkan tingkat risiko bencana daerah.

MK menilai tafsir bersyarat tersebut akan menciptakan parameter baru. Parameter itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mempersempit arti frasa "yang memadai". Mahkamah juga menyebut persoalan mengenai risiko karhutla yang terkonsentrasi di daerah bergambut, termasuk Kalimantan Tengah, serta dampaknya terhadap beban fiskal sebagai persoalan kebijakan transfer, prioritas, dan penerapan norma. Seluruh dalil pemohon akhirnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Tag: Mahkamah Konstitusi, uji materiil, karhutla, anggaran bencana, Palangkaraya