Indonesia-China Periksa Bersama Pabrik Pengolahan Ikan demi Amankan Jalur Ekspor
2026-07-20 17:02 WIB · aindari · 👁 952 dibaca

KKP dan otoritas kepabeanan China melakukan inspeksi gabungan terhadap unit pengolahan ikan untuk memastikan mutu produk perikanan Indonesia tetap memenuhi standar dan akses pasar ekspor ke China terus terbuka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) dalam kegiatan inspeksi gabungan terhadap sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) di Indonesia. Langkah ini ditujukan untuk mempertahankan sekaligus memperluas peluang ekspor produk perikanan Indonesia ke pasar China.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyampaikan bahwa pemeriksaan bersama ini merupakan agenda rutin sebagai bagian dari kerja sama bilateral antara kedua negara. Menurut Ishartini, kegiatan tersebut menjadi salah satu syarat penting agar produk perikanan Indonesia tetap diterima di pasar China dan aksesnya dapat terus ditingkatkan. Pernyataan itu disampaikan di sela pertemuan pembukaan inspeksi GACC di Jakarta pada hari Senin.
Dasar pelaksanaan inspeksi ini adalah perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KKP dan GACC. Berdasarkan kesepakatan tersebut, hanya perusahaan perikanan yang tercatat pada kedua otoritas yang diizinkan melakukan aktivitas ekspor-impor produk perikanan. Perjanjian itu juga mengatur mekanisme inspeksi bersama guna memverifikasi bahwa sistem jaminan mutu di kedua negara berjalan sesuai standar internasional maupun regulasi domestik masing-masing.
Dalam inspeksi kali ini, tim gabungan KKP dan GACC memeriksa tiga UPI. Jumlah tersebut merupakan bagian kecil dari total 648 UPI Indonesia yang telah terdaftar di GACC per 19 Juli 2026. Meski hanya tiga unit yang diperiksa, kontribusi ketiganya cukup signifikan: berdasarkan data KKP tahun 2025, ketiga UPI tersebut telah mengirimkan lebih dari 5.000 ton produk perikanan ke China dengan nilai sekitar 18 juta dolar AS atau setara Rp322 miliar.
Aspek yang menjadi fokus penilaian selama inspeksi mencakup penerapan sanitasi dan higiene di fasilitas produksi, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, serta keandalan sistem ketertelusuran atau traceability dalam setiap tahap pengolahan. Seluruh komponen ini menjadi tolok ukur apakah UPI yang diperiksa layak mempertahankan status terdaftarnya di GACC.
Kegiatan inspeksi bersama semacam ini memiliki arti strategis bagi sektor perikanan Indonesia. China merupakan salah satu pasar ekspor utama, sehingga menjaga kepercayaan otoritas negara tujuan terhadap kualitas produk menjadi kunci agar jalur perdagangan tetap terbuka. Dengan rutin menjalani pemeriksaan gabungan, Indonesia menunjukkan komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan yang pada akhirnya dapat memperkuat posisi tawar produk perikanan nasional di kancah internasional.
Tag: ekspor perikanan, inspeksi bersama, KKP, GACC, keamanan pangan