Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Daerah

Dua Wanita Diduga Disekap di Myanmar, BP3MI dan BPPD Kepri Lakukan Penelusuran

2026-07-20 17:03 WIB · aindari · 👁 959 dibaca

Otoritas Kepulauan Riau menelusuri informasi dugaan penyekapan dua wanita Indonesia di Myanmar setelah video permohonan pertolongan beredar di media sosial.

Pihak berwenang di Kepulauan Riau tengah menginvestigasi laporan mengenai dua perempuan warga negara Indonesia yang diduga ditahan secara paksa di Myanmar. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) dan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut, termasuk menggandeng perwakilan Kedutaan Besar RI di Myanmar untuk melacak keberadaan korban.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengungkapkan bahwa informasi awal soal dugaan penyekapan ini berasal dari pengaduan Pekerja Migran Indonesia di Sumatera Barat. Berdasarkan laporan itu, dua perempuan yang diduga menjadi korban berasal dari dua daerah berbeda — satu warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan satu lagi warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pihaknya langsung melakukan pelacakan alamat kedua korban begitu informasi diterima.

Sebuah video yang diduga merekam kondisi kedua perempuan tersebut telah menyebar luas di berbagai grup media sosial. Dalam rekaman itu, keduanya terlihat dengan tangan terikat menggunakan kabel ties dan memohon kepada pemerintah Indonesia agar segera membebaskan serta memulangkan mereka ke tanah air.

Kepala BPPD Provinsi Kepri Doli Boniara menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memverifikasi keaslian video tersebut. Meskipun begitu, koordinasi dengan BP3MI dan Kementerian Luar Negeri sudah berjalan untuk menelusuri kronologi peristiwa yang dilaporkan. Doli juga menyebut hingga saat ini belum ada anggota keluarga korban yang datang melapor, sehingga pencarian terhadap keluarga perempuan asal Tanjungpinang masih terus dilakukan.

Doli mengimbau keluarga yang memiliki keterkaitan dengan korban agar segera menghubungi BP3MI Kepri supaya penanganan bisa ditindaklanjuti secara lebih konkret. Ia juga mengingatkan masyarakat luas yang berniat bekerja di luar negeri agar memastikan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan resmi demi mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergoda tawaran pekerjaan luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa prosedur resmi. Keberangkatan secara ilegal tanpa dokumen yang sah membuka peluang besar menjadi korban penipuan maupun perdagangan orang. Bagi yang ingin bekerja di luar negeri secara aman dan legal, masyarakat dipersilakan mendatangi kantor BP3MI atau memanfaatkan layanan Migrant Center yang telah disediakan pemerintah.

Tag: penyekapan Myanmar, pekerja migran Indonesia, BP3MI Kepri, Tanjungpinang, perlindungan PMI