Dua Zona Pembuangan di TPST Bantargebang Resmi Ditutup, DKI Beralih ke Sistem Controlled Landfill
2026-07-20 17:08 WIB · aindari · 👁 977 dibaca

Pemprov DKI Jakarta menutup dua zona aktif pembuangan sampah di TPST Bantargebang menggunakan media pelindung dan geomembrane sebagai langkah transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih terkendali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam pembenahan pengelolaan sampah dengan menutup dua zona pembuangan aktif di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Penutupan dilakukan menggunakan media pelindung yang kemudian diperkuat dengan pemasangan geomembrane, menandai dimulainya transisi menuju sistem controlled landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa pemasangan media penutup ini bertujuan menekan bau yang selama ini menjadi keluhan warga sekitar, mengendalikan emisi gas dari timbunan sampah, serta mengurangi pembentukan air lindi yang terjadi ketika air hujan meresap ke tumpukan sampah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memperbaiki tata kelola sampah sekaligus meminimalkan dampak lingkungan bagi masyarakat di kawasan Bantargebang.
Mekanisme yang diterapkan menggunakan sistem rotasi titik pembuangan setiap tujuh hari. Setelah satu area digunakan untuk menampung sampah, zona tersebut akan ditutup selama tujuh hari berikutnya, sementara aktivitas pembuangan dipindahkan ke titik lain yang sudah disiapkan sebelumnya. Menurut Dudi, pengaturan semacam ini diperlukan agar area penimbunan tetap stabil dan pengendalian dampak lingkungan dapat berjalan lebih baik selama masa peralihan sistem.
Dudi menambahkan bahwa pada tahap selanjutnya, pemasangan geomembrane akan dilakukan secara bertahap di seluruh area landfill. Material ini berfungsi memberikan perlindungan tambahan pada zona timbunan serta mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal. Dengan pendekatan yang lebih disiplin dalam mengatur titik pembuangan, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang diharapkan menjadi lebih aman, terukur, dan terkendali.
Dari sisi pendanaan, proyek penutupan zona pembuangan ini tidak sepenuhnya mengandalkan anggaran pemerintah. Dudi mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemasangan media pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kerja sama dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing. Sejumlah perusahaan pada tahap awal telah menyatakan komitmen untuk berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dukungan dari dunia usaha dinilai krusial untuk memastikan ketersediaan material di lapangan sesuai standar teknis yang dibutuhkan. Dudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Jakarta bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan memerlukan keterlibatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar penanganannya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Tag: TPST Bantargebang, controlled landfill, pengelolaan sampah DKI Jakarta, geomembrane, Dinas Lingkungan Hidup DKI