Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Otomotif

Panduan Lengkap Aktivasi SIM Digital lewat Aplikasi Korlantas Polri

2026-07-21 06:08 WIB · aindari · 👁 513 dibaca

Pemegang SIM kini bisa menyimpan dan menampilkan data izin mengemudi secara elektronik melalui ponsel, meski dokumen fisik tetap wajib dimiliki.

Korlantas Polri menyediakan layanan SIM dalam format elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi resmi bernama Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pengendara menampilkan data SIM langsung dari ponsel, misalnya ketika diperiksa petugas kepolisian di jalan. Meski begitu, SIM Digital bukanlah pengganti dokumen fisik — setiap pengendara tetap harus memperoleh SIM melalui prosedur resmi yang berlaku.

Untuk mulai menggunakan layanan ini, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Setelah terpasang, langkah selanjutnya adalah membuat akun dengan memasukkan nomor telepon aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk verifikasi, lalu pengguna diminta menyiapkan PIN sebagai pengaman akun. Data diri seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email juga harus dilengkapi, diikuti aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.

Tahap krusial berikutnya adalah verifikasi identitas. Pengguna perlu memindai e-KTP dan menjalani proses foto liveness di dalam aplikasi. Langkah ini bertujuan mencocokkan data pengguna dengan identitas resmi yang tercatat di sistem kependudukan.

Setelah identitas terverifikasi, pengguna yang sudah memiliki SIM berlaku dapat menghubungkan datanya melalui menu SIM di aplikasi. Proses sinkronisasi akan menampilkan informasi SIM dalam format digital, dilengkapi kode QR sebagai penanda keaslian dokumen elektronik tersebut. SIM Digital ini kemudian bisa ditunjukkan kapan saja saat dibutuhkan, selama ponsel dalam keadaan aktif dan aplikasi dapat diakses.

Penting dicatat bahwa kepemilikan SIM tetap harus melalui jalur resmi, mencakup persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, psikotes, serta kelulusan ujian teori dan praktik. Bagi yang ingin membuat SIM baru, pendaftaran awal bisa dilakukan secara daring melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi yang sama. Namun setelah ujian teori diselesaikan secara online, pemohon tetap wajib mengunjungi Satpas untuk menempuh ujian praktik sebelum SIM diterbitkan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM Digital merupakan inovasi layanan berbasis elektronik yang dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen izin mengemudi. Pengendara tetap berkewajiban memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang. Pengguna juga disarankan menjaga daya baterai ponsel agar SIM Digital selalu siap ditampilkan saat diperlukan.

Tag: SIM Digital, Korlantas Polri, aplikasi Digital Korlantas, layanan SIM online, dokumen kendaraan