Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pertanian

Kelompok Tani Tebu Way Kanan Minta Bantuan KSP untuk Lanjutkan Panen di Register 44

2026-07-21 06:15 WIB · aindari · 👁 474 dibaca

Sekitar 1.200 keluarga petani tebu di Lampung terancam gagal panen setelah aktivitas pemanenan di lahan Inhutani V dihentikan sejak 12 Juni 2026.

Kelompok tani tebu dari Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendatangi Kantor Staf Presiden untuk meminta bantuan terkait terhentinya kegiatan panen tebu mereka di kawasan Register 44. Pertemuan berlangsung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, dan diterima langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman.

Persoalan bermula dari adanya sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Inhutani V oleh Kementerian Kehutanan. Akibat sanksi tersebut, seluruh aktivitas pemanenan tebu di Register 44 dihentikan sejak 12 Juni 2026. Padahal, para petani telah menjalin kemitraan resmi dengan Inhutani V untuk menanam tebu di lahan seluas 6.800 hektare tersebut.

Salah seorang anggota kelompok tani, I Nengah Aryata, menyampaikan bahwa para petani menggunakan modal pinjaman untuk menanam tebu. Ketika masa panen tiba, mereka justru tidak bisa memanen karena perselisihan antara Inhutani dan Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang selama ini dijalankan bersifat legal dan telah berlangsung selama 11 tahun. Selama periode tersebut, kelompok tani mengklaim telah menyetorkan dana hasil hutan kepada Inhutani senilai kurang lebih Rp75 miliar.

Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Edison, menjelaskan bahwa dampak penghentian panen ini sangat luas. Sekitar 1.200 kepala keluarga bergantung pada perkebunan tebu di Register 44, sementara jumlah total orang yang beraktivitas di perkebunan tersebut mencapai sekitar 3.000 orang. Edison memohon agar pemerintah memberikan izin atau diskresi kepada petani untuk menyelesaikan pemanenan tebu yang sudah siap dipetik.

I Nengah Aryata juga secara khusus meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar turut membantu nasib petani tebu di Lampung, khususnya yang bermitra di kawasan Register 44. Modal yang sudah dikeluarkan dengan cara meminjam membuat para petani berada dalam tekanan finansial berat jika panen tidak dapat diselesaikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dudung Abdurachman menyatakan bahwa KSP akan melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait guna mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi para petani. Langkah koordinasi ini diharapkan dapat membuka kembali akses bagi petani untuk menyelesaikan panen tebu mereka sebelum kerugian semakin membesar.

Tag: petani tebu, Register 44, Way Kanan Lampung, Inhutani V, Kantor Staf Presiden