Warga Italia Dideportasi dari Bali, Rudenim Usulkan Larangan Masuk hingga Satu Dekade
2026-07-26 06:11 WIB · aindari · 👁 1,1rb dibaca

Seorang pria berkewarganegaraan Italia dideportasi setelah menjalani hukuman penjara atas kasus penganiayaan dan terbukti tinggal melebihi izin selama lebih dari tiga tahun di Bali.
Rudenim Denpasar telah mendeportasi seorang warga negara asing asal Italia berinisial JF dan mengajukan usulan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan bahwa durasi penangkalan bagi orang asing bisa mencapai 10 tahun, bahkan bersifat permanen apabila individu tersebut dianggap membahayakan keamanan serta ketertiban umum secara serius.
Proses deportasi JF, pria berusia 49 tahun itu, dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Roma, Italia. Petugas Rudenim Denpasar mengawal langsung hingga yang bersangkutan benar-benar naik ke pesawat. Langkah ini diambil setelah JF menyelesaikan masa hukuman pidana dan dinyatakan melanggar aturan keimigrasian.
Kasus bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada 8 April 2026 di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. JF mengaku merasa terganggu oleh suara tetangganya yang tengah memasak, sehingga timbul keributan. Dalam peristiwa itu, JF menampar korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis JF dengan hukuman penjara tiga bulan atas perbuatannya.
Selama menjalani masa pidana, JF ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar. Di luar perkara pidana, penyelidikan juga mengungkap bahwa JF telah tinggal di Indonesia melampaui batas izin tinggalnya selama tiga tahun satu bulan. Pelanggaran overstay ini menjadi faktor tambahan yang memperkuat dasar deportasi dan usulan penangkalan.
Teguh menjelaskan bahwa mekanisme penangkalan mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meski demikian, keputusan akhir mengenai berapa lama penangkalan diberlakukan sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang akan mempertimbangkan seluruh aspek kasus sebelum menetapkan jangka waktunya.
Kasus ini menambah deretan tindakan tegas otoritas imigrasi Indonesia terhadap warga negara asing yang melanggar hukum maupun aturan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia. Kombinasi tindak pidana penganiayaan dan overstay bertahun-tahun menjadikan kasus JF sebagai salah satu contoh pelanggaran ganda yang berujung pada deportasi serta potensi larangan masuk jangka panjang.
Tag: deportasi, penangkalan WNA, imigrasi Bali, overstay, hukum keimigrasian