DPR Desak Negara Pulihkan Trauma Anak Korban Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali
2026-07-27 06:02 WIB · aindari · 👁 706 dibaca

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menuntut penegakan hukum transparan dan pemulihan keluarga korban setelah seorang terduga pencuri ayam tewas dikeroyok massa di Tabanan, Bali.
Seorang terduga pencuri ayam tewas akibat pengeroyokan massa di Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa negara berkewajiban hadir untuk memulihkan trauma anak-anak yang ditinggalkan korban, sekaligus menjamin keberlangsungan hidup keluarganya.
Rieke menyebut insiden ini sebagai tamparan keras, terutama karena terjadi bersamaan dengan momen Bali tampil di panggung internasional melalui ajang "Silent Disco Run". Di tengah citra keramahan Bali terhadap wisatawan, peristiwa main hakim sendiri itu justru menunjukkan hukum kalah oleh amarah warga. Ia menegaskan bahwa praduga tak bersalah dan hak hidup adalah prinsip yang tidak bisa ditawar.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, Rieke merekomendasikan kepolisian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini — mencakup identitas pelaku pengeroyokan, penyebab kematian, hingga ada tidaknya kelalaian dalam pencegahan. Ia meminta proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, dengan perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik. Rieke juga mengingatkan agar tidak ada standar ganda antara penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia sendiri.
Lebih jauh, Rieke mengaitkan tragedi ini dengan nilai-nilai Tri Hita Karana yang menjadi landasan budaya Bali. Ia menilai tiga pilar itu — Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan — seharusnya menjadi panduan dalam menyelesaikan konflik sosial: menghormati kehidupan sebagai anugerah, mengutamakan musyawarah, serta memastikan tidak ada warga yang terpaksa mencuri karena tekanan ekonomi. Ia mendorong pengaktifan kembali peran banjar, pecalang, dan tokoh adat sebagai penengah konflik di lapangan.
Rieke turut menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah yang menurutnya tidak cukup hanya hadir setelah kejadian. Ia merekomendasikan tiga langkah pencegahan: penguatan jaring pengaman sosial bagi keluarga rentan, penyediaan layanan hukum gratis di tingkat desa, serta pelatihan pecalang dan aparat desa mengenai prosedur penanganan terduga pelaku secara manusiawi sebelum diserahkan ke polisi.
Pada akhirnya, Rieke menekankan bahwa desa adat adalah benteng terakhir Bali. Ia mengingatkan agar Bali tidak hanya ramah bagi wisatawan, tetapi juga mampu melindungi warganya sendiri. Negara, kata dia, siap mendukung penguatan regulasi dan anggaran agar desa adat tidak menanggung beban itu sendirian.
Tag: pengeroyokan Bali, Rieke Diah Pitaloka, hak asasi manusia, penegakan hukum, Tabanan