KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa bagi Febrie Adriansyah di Rutan
2026-07-27 14:33 WIB · aindari · 👁 921 dibaca

Setelah menjalani isolasi awal, mantan jaksa Febrie Adriansyah mulai bergabung dengan tahanan lain dan telah menerima kunjungan keluarga di Rutan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan rompi tahanan telah dikenakan kepada Febrie sejak proses registrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, pada Senin yang sama, Febrie telah menerima kunjungan dari keluarga dan kerabat sesuai jadwal kunjungan yang berlaku, termasuk kiriman makanan dari luar. Menurut Budi, hal itu menjadi bukti bahwa tidak ada pengistimewaan dalam penanganan penahanan Febrie dibandingkan tahanan-tahanan lainnya.
Sesuai prosedur standar, Febrie terlebih dahulu menjalani masa isolasi sebelum akhirnya dijadwalkan bergabung dengan penghuni rutan lainnya pada hari yang sama. KPK menegaskan seluruh proses berjalan mengikuti ketentuan yang berlaku umum.
Perjalanan hukum Febrie bermula ketika Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor), termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Tim Sembilan kemudian memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua orang berinisial NH dan TS. Febrie tidak memenuhi panggilan pertama itu dengan alasan kesehatan, sementara NH absen tanpa pemberitahuan. Pemeriksaan Febrie akhirnya dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2026, dan ia hadir di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB — kedatangannya luput dari perhatian awak media yang berjaga di lokasi.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengumumkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan. Febrie sendiri menyatakan merasa dikriminalisasi dan menilai dasar penahanan terhadapnya belum cukup kuat. Ia kemudian dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan, dengan dugaan keterlibatannya dalam TPPU terjadi saat ia masih menjabat sebagai jaksa.
Tag: Febrie Adriansyah, KPK, TPPU, Kejaksaan Agung, Korupsi