Tujuh Bulan Operasi, Polda Sumsel Sita 1,28 Juta Liter BBM Ilegal dan Tetapkan 129 Tersangka
2026-07-27 17:05 WIB · aindari · 👁 551 dibaca

Sebanyak 96 kasus penyalahgunaan energi diungkap di Sumatera Selatan sejak Januari hingga akhir Juli 2026, dengan ratusan tersangka dan jutaan liter minyak disita.
Polda Sumatera Selatan mencatat hasil signifikan dalam penindakan kejahatan sektor energi. Sepanjang Januari hingga 27 Juli 2026, kepolisian mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan berhasil mengamankan lebih dari 1,28 juta liter BBM berbagai jenis yang diedarkan secara ilegal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Palembang, Senin. Ia menegaskan rangkaian penindakan ini merupakan bagian dari dukungan kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan daerah terhadap program ketahanan energi nasional yang menjadi prioritas Presiden. Menurutnya, pendekatan yang ditempuh tidak semata penegakan hukum, melainkan juga membuka jalur legalisasi bagi pengelola sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi di luar ketentuan.
Jalur legalisasi itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat melalui BUMD, koperasi, atau UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas. Langkah ini dimaksudkan agar aktivitas yang semula ilegal dapat beralih ke skema resmi yang diakui pemerintah.
Dari 96 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka. Selain minyak, petugas turut menyita 107 unit kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, 26 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, 24 perkara memasuki Tahap II penyerahan berkas, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Penanganan kasus juga mencakup 11 perkara illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal, dengan 13 tersangka dan barang bukti sekitar 125.320 liter minyak. Di wilayah Musi Banyuasin, sejumlah operasi berlangsung dramatis ketika pelaku berupaya memusnahkan barang bukti, mengakibatkan empat kendaraan terbakar di lokasi penindakan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, SKK Migas, dan Pertamina Patra Niaga. Ia menegaskan koordinasi antarinstansi tersebut akan terus diperkuat demi menjaga tata kelola energi yang tertib dan bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Polda Sumsel menyatakan komitmen untuk melanjutkan pendekatan terpadu — mencakup upaya preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara konsisten — guna menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di provinsi tersebut.
Tag: BBM ilegal, Polda Sumsel, penyalahgunaan energi, ketahanan energi, illegal refinery