Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Kejelasan Tindak Pidana Asal dalam Kasus TPPU

2026-07-28 06:11 WIB · aindari · 👁 483 dibaca

Tim kuasa hukum mendesak Kejaksaan Agung menjelaskan predicate crime dalam perkara pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Febri Diansyah, pengacara yang mendampingi Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengungkapkan bahwa kliennya menyimpan banyak pertanyaan atas proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung. Pernyataan itu disampaikan Febri di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Salah satu pertanyaan terbesar yang diajukan Febrie menyangkut tindak pidana asal atau predicate crime — dasar hukum yang wajib ada sebelum seseorang dapat dijerat dengan pasal pencucian uang. Menurut Febri, kliennya memahami betul persyaratan itu lantaran selama sekitar 15 tahun berkarier sebagai jaksa, termasuk saat menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie pernah langsung menangani perkara-perkara TPPU.

Febri menegaskan kejelasan predicate crime bukan sekadar soal prosedur, melainkan menentukan ke mana perkara ini akan dibawa. Jika tindak pidana asalnya adalah korupsi, persidangan harus digelar di pengadilan tindak pidana korupsi. Namun jika bukan korupsi, perkara tidak bisa dibawa ke forum yang sama. Karena itu, kuasa hukum menilai Kejagung berkewajiban menjelaskan hal tersebut kepada publik, meski tetap menghormati kewenangan tim penyidik yang disebutnya memiliki rekam jejak positif.

Perkara ini bermula ketika Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026, setelah menerima berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor), termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah. Dua hari kemudian, Tim Sembilan memanggil empat saksi: Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua orang berinisial NH dan TS. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH absen tanpa pemberitahuan.

Pemeriksaan Febrie sebagai saksi kemudian dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2026. Namun dalam perkembangan berikutnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 27 Juli 2026, Tim Sembilan kembali memanggil sembilan saksi, tetapi hanya tiga yang memenuhi panggilan: dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK.

Dengan status Febrie yang kini resmi sebagai tersangka dan ditahan, pertanyaan soal predicate crime yang diajukan kuasa hukum menjadi semakin krusial — tidak hanya bagi jalannya pembelaan, tetapi juga bagi transparansi proses hukum itu sendiri di mata publik.

Tag: Febrie Adriansyah, TPPU, Kejaksaan Agung, predicate crime, hukum