KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus atas Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas
2026-07-28 22:01 WIB · aindari · 👁 456 dibaca

Moch Mahrus diduga menyuap Anwar Sadad senilai Rp1,5 miliar tunai, satu kilogram emas, pelunasan rumah, dan pendirian SPBE demi mendapatkan alokasi dana hibah Rp83,4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus (MM), pada Selasa, 28 Juli 2026. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Probolinggo, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka tersebut.
Menurut KPK, MM diduga memberikan sejumlah aset kepada Anwar Sadad (AS) — anggota DPR RI 2024–2029 yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 — melalui perantara stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS). Pemberian itu mencakup uang tunai Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar satu kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta pembiayaan pendirian usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Seluruh pemberian itu diduga dimaksudkan agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad senilai Rp83,4 miliar.
Atas perbuatan tersebut, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan 21 nama tersangka hasil pengembangan perkara tersebut. Namun satu tersangka, Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi, dihentikan penyidikannya pada 16 Desember 2025 karena meninggal dunia, sehingga tersangka aktif tersisa 20 orang.
Dari 20 tersangka itu, tiga di antaranya berstatus penerima suap, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono. Sementara 17 lainnya berstatus pemberi suap, termasuk MM. Hingga 22 Juli 2026, baru tujuh tersangka yang telah ditahan — empat untuk klaster suap terhadap Kusnadi, dan tiga untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. Penahanan MM menambah jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini.