Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK Selidiki Apakah Uang Dolar Singapura ke Kemenhut Sudah Dikembalikan Sepenuhnya

2026-07-30 06:01 WIB · aindari · 👁 931 dibaca

Penyidik KPK memeriksa tiga anggota koperasi untuk menelusuri aliran dan pengembalian uang dolar Singapura yang terkait Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami apakah seluruh uang dalam mata uang dolar Singapura yang diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan sudah dikembalikan sepenuhnya. Penelusuran ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Untuk keperluan itu, penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Selasa (28/7), yakni Wakil Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, dan anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan para saksi dimintai keterangan seputar pemberian uang dolar Singapura kepada pihak Kemenhut serta proses pengembaliannya.

Selain ketiga saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk Ketua KUD Prima Sehati sekaligus Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dua orang swasta berinisial HDS dan FJR, serta anak Juprizal berinisial RFZ. Menurut Budi, mereka diduga mengetahui proses pengembalian uang dari Kemenhut yang disebut dilakukan melalui ajudan Menteri Kehutanan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang mengamankan 10 orang dan tercatat sebagai OTT ke-14 KPK sepanjang tahun itu. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri sehari setelahnya. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam rentang 2021–2026. Di samping suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terseret dalam perkara ini setelah ia menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruangannya. Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman pergi, dan ia segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka isinya. Pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena sempat tertunda akibat kendala jadwal, dan amplop itu diserahkan kepada pihak Suhardiman di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan itu dengan alasan lembaga tersebut sedang aktif mengusut pemberian dimaksud. Proses pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dijadwalkan kembali oleh penyidik guna melengkapi gambaran utuh aliran uang dalam perkara ini.

Tag: KPK, Raja Juli Antoni, Suhardiman Amby, suap kehutanan, Kuantan Singingi