KPK Ungkap Rp2,7 Miliar Barang Bukti OTT Bupati Pemalang, Dua Klaster Kasus Terbentuk
2026-07-30 14:01 WIB · aindari · 👁 505 dibaca

Dari koper di mobil bupati hingga rekening penampungan, KPK merinci asal-usul uang yang disita dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Anom Widiyantoro.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan total barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar yang berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pengumuman disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Barang bukti itu tersebar di beberapa lokasi dan tangan beberapa pihak. Uang tunai Rp300 juta ditemukan di rumah Mohamad Haris alias Gus Haris, yang disebut sebagai orang kepercayaan sang bupati. Sebesar Rp80 juta turut disita dari bekas rumah pemenangan yang digunakan pada Pilkada Pemalang 2024. Jumlah terbesar, Rp1,2 miliar, ditemukan di rumah Lilik Budi Suprianto — ayah dari seorang polisi yang tengah bertugas di KPK.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga difungsikan sebagai rekening penampungan. Dari rekening tersebut, Rp670 juta telah dicairkan dan turut diamankan. Satu koper yang ditemukan di dalam mobil Anom Widiyantoro pun menjadi barang bukti, berisi uang tunai senilai Rp451 juta.
OTT ini dilaksanakan pada 28 Juli 2026 dan menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dijalankan KPK sepanjang tahun itu. Sebanyak 21 orang ditangkap secara serentak di tiga wilayah: lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Dari jumlah tersebut, 14 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, Anom dan tiga orang lainnya dihadirkan ke publik mengenakan rompi oranye khas KPK, menandai penetapan status tersangka mereka. KPK kemudian menjelaskan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster yang berbeda.
Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun pihak swasta. Tersangka dalam klaster ini adalah Anom sendiri bersama Gus Haris. Klaster kedua justru membalik posisi: Anom menjadi korban dugaan pemerasan, yang salah satunya dilakukan oleh Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK. Ayah Setya, Lilik Budi Suprianto, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anggota Polri yang justru sedang ditugaskan di lembaga antirasuah, sekaligus memperlihatkan kompleksitas jaringan dugaan korupsi yang melingkupi satu kepala daerah dari dua arah sekaligus.
Tag: KPK, OTT, Bupati Pemalang, korupsi, pemerasan