Kurir Perempuan Ditangkap di Atas Kapal, Bawa 5,4 Kg Ganja dari Jayapura ke Sorong
2026-07-30 17:13 WIB · aindari · 👁 463 dibaca

Polisi mengamankan seorang perempuan berusia 24 tahun yang diduga menyelundupkan lebih dari lima kilogram ganja menggunakan kapal laut menuju Pelabuhan Sorong.
Seorang perempuan berinisial FAK, 24 tahun, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota di atas KM Dobonsolo yang baru merapat di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu malam (29/7) sekitar pukul 22.25 WIT. Ia diduga membawa ganja seberat 5.455 gram yang dikemas dalam 141 bungkus plastik bening, dibungkus lakban cokelat, dan disembunyikan di dalam koper berwarna merah marun.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Brasko Satresnarkoba pada Minggu (26/7). Informasi itu menyebut seorang perempuan sedang berada di Jayapura dan berencana membawa ganja ke Kota Sorong menggunakan kapal laut. Selama tiga hari berikutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan pelabuhan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat masih berada di atas kapal.
Dalam pemeriksaan awal, FAK mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyatakan bertugas menyerahkan barang bawaan itu kepada seseorang yang sudah menunggu di area parkir pelabuhan. Petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud, namun pihak yang disebut sebagai penerima tidak ditemukan di sana.
Penggeledahan koper tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Selain ratusan bungkus ganja, polisi turut menyita satu unit ponsel merek Realme yang diduga dipakai untuk berkomunikasi, 14 gulungan lakban cokelat, serta sejumlah lembar plastik berbagai warna. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima laporan dari warga. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/A/24/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 30 Juli 2026. FAK, yang merupakan warga Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan ini.
Tag: ganja, penyelundupan narkoba, Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya, kurir narkotika