MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028
2026-07-30 18:31 WIB · aindari · 👁 345 dibaca

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materiil UU APBN 2026, memerintahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN, paling lambat mulai tahun anggaran 2028. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat — yakni hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, anggaran MBG wajib disusun sebagai pos tersendiri dan tidak lagi masuk ke dalam komponen operasional penyelenggara pendidikan. Batas waktu pemisahan itu ditetapkan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa norma Pasal 22 ayat (3) UU tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalil pemohon pada bagian itu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Namun, penjelasan pasal yang sama dinyatakan telah menciptakan ketidakpastian hukum dan tidak selaras dengan kewajiban konstitusional pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Atas dasar itulah permohonan dikabulkan untuk sebagian.
MK juga menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024, sehingga putusan ini tidak serta-merta menghapus dasar hukum pengalokasian anggaran MBG dalam APBN 2026. Mahkamah mempertimbangkan bahwa jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan dalam APBN 2026 yang sedang berjalan, pemerintah akan kesulitan memenuhi batas minimal belanja pendidikan 20 persen sebelum tahun anggaran berakhir, sekaligus harus mencari sumber anggaran lain untuk menopang operasional program tersebut.
Oleh karena itu, APBN 2026 dinyatakan tetap konstitusional meski penjelasan pasal terkait dinyatakan bermasalah secara hukum. MK menekankan bahwa pertimbangan ini berlaku pula untuk APBN tahun-tahun mendatang: program MBG, dengan nama apa pun, harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggara pendidikan dan tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan. MK memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tag: Mahkamah Konstitusi, MBG, anggaran pendidikan, APBN 2026, uji materiil