Pihak Swasta Nurman Herin Jadi Tersangka Kedua Kasus TPPU Febrie Adriansyah
2026-07-30 21:31 WIB · aindari · 👁 405 dibaca

Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 menjerat Nurman Herin (NH), seorang pihak swasta, atas dugaan keterlibatannya dalam pencucian uang tersebut.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis. Rudi menyebut Nurman diduga kuat turut serta dalam praktik pencucian uang, meski ia tidak merinci lebih jauh peran spesifik yang dimainkan tersangka dalam perkara ini.
Sesaat setelah penetapan tersangka, Nurman langsung ditahan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak hari penetapannya. Pantauan di lokasi menunjukkan Nurman digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas Kejaksaan, meski tangannya tidak diborgol.
Dengan masuknya Nurman, jumlah tersangka dalam kasus TPPU ini kini menjadi dua orang. Sebelumnya, pada Jumat 24 Juli, Tim 9 lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu dikeluarkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kasus TPPU Febrie hanyalah satu dari sejumlah perkara yang kini ditangani Kejagung setelah menerima pengalihan dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik tambahan: sprindik nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap yang disebut-sebut berkaitan dengan insiden pemadaman listrik massal, serta sprindik nomor 45 yang menyasar dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Rangkaian penetapan tersangka ini menandai babak baru penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polri, sekaligus memperluas lingkup penyidikan Kejagung terhadap dugaan aliran dana dan aset yang terlibat dalam kasus-kasus besar tersebut.
Tag: Kejaksaan Agung, TPPU, Febrie Adriansyah, Nurman Herin, tersangka