Kasus Bupati Pemalang Picu KPK Perketat Akses Dokumen Internal
2026-07-31 06:12 WIB · aindari

KPK membenahi sistem pengelolaan dokumen penyelidikan setelah kasus pemerasan berlapis yang menjerat Bupati Pemalang dan seorang polisi yang bertugas di lembaga itu terbongkar lewat operasi tangkap tangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah evaluasi internal menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan seorang anggota polisi yang tengah diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi. Evaluasi ini diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis.
Salah satu fokus utama evaluasi adalah pembatasan akses terhadap dokumen penyelidikan. Setyo menegaskan bahwa alur dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan harus dijaga ketat, sehingga hanya pihak yang berkepentingan langsung yang dapat membacanya. Pegawai yang tidak terkait suatu perkara tidak boleh lagi dapat mengakses berkas kasus korupsi yang sedang ditangani.
Selain soal keamanan dokumen, sistem baru ini dirancang agar pimpinan KPK mampu melacak setiap titik dalam alur penanganan perkara — termasuk mendeteksi di mana terjadi kebuntuan atau penyimpangan, serta siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Setyo menyebut mekanisme keterlacakan ini sebagai bagian penting dari reformasi internal lembaga.
Evaluasi juga diarahkan untuk menjaga kondisi psikologis dan kinerja pegawai KPK secara keseluruhan. Setyo berharap persoalan semacam ini tidak terulang karena dinilai berpengaruh terhadap moral, mental, dan produktivitas para pegawai yang tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan ke-18 KPK di tahun 2026 yang digelar pada 28 Juli. Sebanyak 21 orang diamankan, dan 14 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut — terdiri atas lima orang dari Jakarta, delapan dari Pemalang, dan satu dari Purworejo. Pada 30 Juli, Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lain resmi diumumkan dengan mengenakan rompi oranye KPK.
Perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta. Klaster kedua melibatkan Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK, bersama ayahnya Lilik Budi Suprianto, yang diduga memeras Anom Widiyantoro.
Kompleksitas kasus ini — di mana seorang yang bertugas di KPK justru menjadi pelaku pemerasan terhadap tersangka yang ditangani lembaga yang sama — menjadi alasan mendesak bagi KPK untuk segera membenahi tata kelola informasi internalnya demi mencegah kebocoran dan konflik kepentingan di masa mendatang.
Tag: KPK, Bupati Pemalang, operasi tangkap tangan, pemerasan, evaluasi internal