Polda Papua Barat Daya Geledah 13 Ruangan Sekretariat DPRP, Dugaan Korupsi Capai Rp6,5 Miliar
2026-07-31 09:01 WIB · aindari · 👁 800 dibaca

Penyidik Tipikor mengamankan sejumlah dokumen dari kantor legislatif daerah itu sebagai bagian dari penyidikan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menggeledah Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Barat Daya di Kota Sorong pada Kamis malam. Penggeledahan menyasar sedikitnya 13 ruangan di lingkungan kantor tersebut dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024.
PS Kanit 1 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, menyatakan langkah penggeledahan diambil karena penyidik membutuhkan dokumen-dokumen tertentu sebagai alat bukti. Seluruh dokumen yang berhasil diamankan masih dalam tahap pendataan dan akan dituangkan dalam berita acara penyitaan.
Estimasi kerugian negara dalam perkara ini sementara dipatok sekitar Rp6,541 miliar, namun angka tersebut belum bersifat final. Ihot menegaskan penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh nilai kerugian yang pasti. Adapun pagu anggaran pengadaan yang menjadi objek penyidikan tercatat sekitar Rp8 miliar, dengan realisasi pencairan mencapai sekitar 81 persen atau Rp6,541 miliar yang disalurkan melalui empat perusahaan: CV PBP, CV HF, CV A, dan CV SMP.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan Manurung, sebelumnya menjelaskan bahwa pengumpulan bahan keterangan telah berlangsung sejak Januari 2026. Selama fase penyelidikan, penyidik sudah memeriksa 43 saksi, termasuk 30 anggota DPRP beserta unsur pimpinannya.
Sejumlah item pengadaan masuk dalam lingkup penyelidikan, antara lain kebutuhan personel, alat tulis kantor, serta konsumsi rapat. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa anggaran pengadaan dialihkan untuk membiayai kegiatan reses anggota dewan. Meski demikian, Iwan menekankan semua dugaan itu belum dapat dikonfirmasi sebelum proses penyidikan tuntas dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi secara hukum.
Proses hukum dipastikan masih akan berlanjut. Penyidik berencana memeriksa saksi-saksi tambahan dan terus mendalami alat bukti yang ada. Peningkatan status ke tahap penyidikan sendiri memberi kewenangan lebih luas kepada penyidik, termasuk hak untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan seperti yang dilaksanakan Kamis malam tersebut.
Tag: korupsi, DPRP Papua Barat Daya, Polda Papua Barat Daya, pengadaan barang dan jasa, Sorong