Pakar: Mandatori B50 Butuh Tata Kelola Menyeluruh, Bukan Sekadar Naikkan Campuran
2026-07-31 17:10 WIB · aindari · 👁 789 dibaca

Akademisi dan pegiat energi mengingatkan bahwa keberhasilan B50 bergantung pada reformasi regulasi, kelembagaan, dan rantai pasok, bukan hanya peningkatan kadar biodiesel.
Kebijakan mandatori biodiesel B50 yang mulai berlaku 1 Juli 2026 dinilai memerlukan fondasi tata kelola yang jauh lebih kokoh dari yang ada saat ini. Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menegaskan bahwa menaikkan kadar campuran biodiesel saja tidak cukup untuk menjamin keberhasilan program ini. Kesiapan teknologi, produktivitas bahan baku, kepastian regulasi, serta kelembagaan yang mengelola pendanaan dan rantai pasok harus berjalan beriringan.
Pandangan itu disampaikan dalam sebuah seminar yang mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendiskusikan tantangan dan peluang tata kelola biodiesel dalam konteks transisi energi nasional. Yayan menekankan bahwa ketahanan energi mencakup dimensi yang luas — mulai dari ketersediaan pasokan, distribusi, keterjangkauan, aksesibilitas, hingga keberlanjutan jangka panjang. Ia juga mengingatkan bahwa instrumen kebijakan yang hanya berlaku dalam rentang lima tahun belum memadai untuk mengelola konsekuensi pengembangan bioenergi yang dampaknya bisa berlangsung puluhan tahun.
Dari sisi kajian, Direktur Eksekutif Traction Energy Asia Tommy Ardian Pratama memaparkan studi yang menghitung berbagai biaya dan konsekuensi B50 yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam perhitungan kebijakan. Kajian tersebut menelaah beban fiskal, utang karbon, potensi kerusakan mesin, hingga manfaat sosial bersih dari implementasi biodiesel. Menurut Tommy, temuan itu sejalan dengan penelitian LPEM FEB UI mengenai konsekuensi ekonomi B50 secara terpisah.
Tommy juga menyoroti bahwa regulasi biodiesel saat ini masih bertumpu pada Keputusan Menteri ESDM, sehingga kepastian hukum jangka panjang dinilai belum memadai. Ia mendorong reformasi tata kelola yang mencakup pelibatan pekebun sawit mandiri dalam rantai pasok, diversifikasi bahan baku melalui pemanfaatan minyak jelantah, serta penguatan kelembagaan pengelola program biodiesel secara keseluruhan.
Adapun pemerintah telah menetapkan kewajiban pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026, dengan masa transisi hingga 1 Oktober 2026. B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori bertahap yang dimulai dari B30 pada 2020, B35 pada 2023, dan B40 pada 2025. Kebutuhan biodiesel untuk program ini diproyeksikan mencapai 16,7 juta hingga 18 juta kiloliter, dengan kebutuhan CPO sekitar 15,2 juta hingga 16,3 juta ton.
Pemerintah memperkirakan implementasi B50 berpotensi menghemat devisa hingga Rp170 triliun, menambah nilai industri CPO sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca dibanding B40. Namun, baik Yayan maupun Tommy sepakat bahwa potensi manfaat itu hanya dapat terwujud jika penguatan regulasi, kelembagaan, teknologi, dan diversifikasi bahan baku dijalankan secara simultan — bukan sebagai agenda sampingan.
Tag: biodiesel, B50, energi terbarukan, sawit, tata kelola energi