729 Tersangka Kejahatan Jalanan Diringkus dalam Operasi Berantas Jaya 2026
2026-07-31 17:13 WIB · aindari · 👁 858 dibaca

Polda Metro Jaya mengamankan ratusan tersangka curanmor dan kejahatan jalanan dalam operasi dua pekan yang menyita ratusan barang bukti, termasuk senjata api dan kendaraan bermotor.
Sebanyak 729 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres di seluruh wilayah hukumnya. Operasi berlangsung selama dua pekan, yakni 4 hingga 18 Juli 2026, dan berhasil membongkar 769 kasus kejahatan jalanan serta pencurian kendaraan bermotor.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, bahwa dari total tersangka yang ditangkap, 705 orang ditahan. Sisanya, sebanyak 24 tersangka, tidak ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi barang bukti, penyidik menyita 839 item selama operasi berlangsung. Di antaranya 11 pucuk senjata api, 12 unit airgun, 71 butir peluru, 27 bilah senjata tajam, 119 buah kunci T, 428 unit sepeda motor, 21 unit mobil, 150 unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp10.763.000. Temuan senjata api dan amunisi dalam jumlah tersebut menunjukkan sebagian pelaku beroperasi dengan perlengkapan yang cukup berbahaya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya turut mengembalikan kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik sahnya setelah melalui proses identifikasi kepemilikan. Total 62 unit sepeda motor dan 5 unit mobil diserahkan kembali kepada para korban.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis. Pencurian dengan pemberatan dikenakan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara Pasal 591 KUHP menjerat mereka yang terlibat penadahan. Bagi tersangka yang kedapatan membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman datang dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dekananto menyebut penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, penyelidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pemasok senjata yang menopang aksi para tersangka.
Meski operasi resmi telah berakhir, Polda Metro Jaya menegaskan penindakan tidak ikut berhenti. Kepolisian akan melanjutkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan melalui patroli masif dan razia stasioner guna menekan angka curanmor, begal, dan tawuran. Masyarakat juga diimbau memasang pengaman tambahan pada kendaraan, menghindari tindakan main hakim sendiri, dan menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 bila memerlukan bantuan.
Tag: Operasi Berantas Jaya, Polda Metro Jaya, curanmor, kejahatan jalanan, penegakan hukum