Bareskrim Buru Jaringan Sindikat Narkoba Internasional yang Gunakan Pilot sebagai Kurir
2026-07-31 19:31 WIB · aindari · 👁 882 dibaca

Polri mengidentifikasi dan memburu sisa jaringan sindikat narkotika internasional setelah menangkap seorang pilot maskapai Malaysia yang terbukti tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Bareskrim Polri tengah menelusuri jaringan sindikat narkotika internasional yang memanfaatkan seorang pilot maskapai Malaysia berinisial MS sebagai kurir penyelundupan. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 29 Juli 2026, ketika petugas Bea dan Cukai menemukan 25 kilogram ekstasi yang dibawa MS.
Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menyatakan penyidik kini masih memburu anggota jaringan yang belum tertangkap. Menurutnya, keberadaan para buronan itu diperkirakan masih berada di wilayah Jakarta. Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai dan pemangku kepentingan lain demi mempercepat pengungkapan jaringan tersebut.
Awaludin menegaskan komitmen institusinya untuk mengejar seluruh pelaku tanpa terkecuali, baik yang melarikan diri melalui jalur udara maupun jalur laut. Pernyataan ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara yang menggunakan profesi penerbangan sebagai celah.
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap MS mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Pilot tersebut tidak hanya menjadi kurir sekali jalan — ia mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba. Pada aksi pertama, ia membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi kedua, ia mengangkut sabu-sabu seberat 7 kilogram dengan tujuan Jakarta. Aksi ketiga sekaligus yang terakhir, ia membawa kombinasi ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta hingga akhirnya tertangkap. Dari pengakuannya, dua dari tiga penyelundupan itu dilakukan dengan tujuan Jakarta, sementara satu lainnya ke daerah lain.
Selain terlibat sebagai kurir, MS juga terbukti positif mengonsumsi zat-zat terlarang yang ia selundupkan. Temuan ini mempertebal dugaan bahwa keterlibatannya bukan sekadar sebagai perantara bayaran semata.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis. Polri menyangkakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), dengan subsider Pasal 609 ayat (2). Kombinasi pasal tersebut membawa ancaman hukuman yang berat bagi tersangka.
Kasus ini menyoroti kerentanan jalur penerbangan internasional terhadap modus penyelundupan narkoba yang melibatkan orang dalam dari industri penerbangan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dikabarkan juga telah berkoordinasi dengan pihak Malaysia terkait sanksi terhadap pilot yang bersangkutan.
Tag: narkoba, penyelundupan, Bareskrim Polri, Bandara Soekarno-Hatta, pilot Malaysia