Kejaksaan Agung Geledah Kediaman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Penyidikan Dugaan Pencucian Uang
2026-08-01 16:31 WIB · aindari · 👁 909 dibaca

Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung mengirim tim untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Febrie yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara TPPU yang tengah diusut.
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari serangkaian upaya hukum yang terus digencarkan Kejaksaan Agung dalam membongkar aliran dana yang diduga melibatkan Febrie. Sebelumnya, institusi penegak hukum tersebut juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama, menandakan bahwa lingkaran pihak-pihak yang diduga terlibat semakin meluas.
Selain penetapan tersangka baru, perkembangan lain yang menarik perhatian adalah langkah menitipkan seorang saksi bernama Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan ini mengindikasikan adanya pertimbangan keamanan terhadap saksi kunci yang perannya dianggap krusial dalam proses pembuktian perkara.
Meski demikian, penanganan kasus ini tidak lepas dari sorotan publik. Pengamat politik Ray Rangkuti secara terbuka mempertanyakan keseriusan proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. Menurut Ray, penanganan kasus Febrie terkesan sengaja dibuat tidak transparan sehingga menimbulkan ketidakjelasan bagi publik mengenai arah dan perkembangan penyidikan.
Kritik semacam ini merefleksikan kekhawatiran masyarakat terhadap independensi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus yang melibatkan orang dalam institusinya sendiri. Febrie Adriansyah merupakan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di lembaga tersebut, sehingga wajar jika publik menuntut keterbukaan dan akuntabilitas penuh dalam setiap tahapan penyidikan.
Penyitaan dokumen dari kediaman Febrie diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik. Dengan bertambahnya tersangka dan bukti-bukti baru, kasus TPPU ini berpotensi mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aliran dana ilegal yang diduga terkait dengan jabatan Febrie saat masih aktif sebagai Jampidsus. Publik kini menanti langkah konkret selanjutnya dari Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa proses hukum ini berjalan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Tag: Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, TPPU, Jampidsus, penggeledahan