Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Bea Cukai Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Kru Pesawat Usai Kasus Penyelundupan Ekstasi oleh Pilot Malaysia

2026-08-01 17:11 WIB · aindari · 👁 706 dibaca

Pengawasan terhadap seluruh awak pesawat di Bandara Soetta ditingkatkan setelah terungkapnya penyelundupan lebih dari 25 kilogram ekstasi yang melibatkan pilot asal Malaysia sebagai kurir jaringan narkotika internasional.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, memutuskan memperketat sistem pemeriksaan barang bawaan seluruh awak pesawat, baik dari maskapai internasional maupun domestik. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap tertangkapnya seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS (39) yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dengan berat lebih dari 25 kilogram melalui jalur khusus kru penerbangan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan pada Sabtu bahwa pihaknya akan menerapkan pemeriksaan acak yang lebih ketat terhadap pilot dan kru dari berbagai penerbangan. Ia menyebut bahwa jalur khusus bagi awak pesawat memang merupakan fasilitas yang wajib disediakan, namun insiden ini mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di bandara internasional tersebut. Pengetatan screening ini berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh awak pesawat, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia.

Hengky menegaskan bahwa fokus pemeriksaan yang diperketat adalah pada keamanan barang bawaan, bukan pada tes narkoba. Kewenangan untuk melakukan tes kesehatan dan pemeriksaan narkotika terhadap awak pesawat berada di bawah Kementerian Perhubungan atau pihak maskapai masing-masing.

Dalam kasus yang melatarbelakangi kebijakan ini, tersangka MS diketahui menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Indonesia dengan nomor penerbangan MH727 yang mengangkut sekitar 170 penumpang. Hasil tes urin menunjukkan bahwa pilot tersebut positif mengonsumsi MDMA, ekstasi, metamfetamin, dan kokain, yang mengindikasikan ia dalam pengaruh narkotika saat mengemudikan pesawat. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan keistimewaan jalur kru melalui claim tag crew saat proses check-in, sehingga barang bawaannya tidak melewati jalur pemeriksaan yang sama dengan penumpang umum.

Pertugas Bea Cukai menemukan 14 bungkus ekstasi berisi total 70.144 butir yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian dalam koper bagasi milik sang pilot. Selain itu, ditemukan pula 4 gram metamfetamin di antara barang-barang pribadinya. Penyelidikan mengungkap bahwa ini bukan aksi pertama tersangka. Sebelumnya, ia tercatat pernah menyelundupkan sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian membawa 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta, sebelum akhirnya tertangkap pada pengiriman ketiga yang melibatkan ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka MS menerima upah sekitar 50.000 ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta untuk menjalankan aksi penyelundupan ini. Ia diduga bekerja atas perintah aktor utama jaringan narkotika internasional yang saat ini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Tag: Bea Cukai Soekarno-Hatta, penyelundupan narkotika, pilot Malaysia, pengawasan bandara, ekstasi