Gelora Dorong Pembentukan Peradilan Etika sebagai Benteng Awal Pencegahan Korupsi
2026-08-01 17:15 WIB · aindari · 👁 530 dibaca

Partai Gelora mengusulkan lembaga peradilan etika terintegrasi bagi seluruh penyelenggara negara agar pelanggaran etik pejabat publik bisa ditindak cepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) menggagas pembentukan peradilan etika yang berlaku menyeluruh bagi penyelenggara negara di Indonesia. Gagasan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah di Jakarta pada Sabtu. Menurutnya, meskipun sistem peradilan hukum sudah berjalan, Indonesia belum memiliki mekanisme peradilan etika yang terintegrasi untuk menjangkau seluruh pejabat publik di cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Fahri menjelaskan bahwa persoalan korupsi tak kunjung tuntas kendati lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung telah menangkap banyak pelaku. Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak diukur semata dari jumlah penangkapan, melainkan dari terciptanya kondisi di mana tidak ada lagi koruptor.
Untuk membedah akar masalah korupsi secara menyeluruh, Fahri menyebut dibutuhkan setidaknya dua pendekatan sekaligus. Pertama, pendekatan sistem melalui instrumen hukum yang bermuara pada peradilan pidana. Kedua, pendekatan individu melalui penegakan etika terhadap setiap pejabat, baik pemimpin maupun birokrat. Ia menekankan bahwa korupsi melibatkan unsur personal yang tidak cukup dijawab hanya dengan mekanisme hukum formal.
Peradilan etika, menurut Fahri, akan berfungsi sebagai jalur cepat untuk menindak pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa teguran hingga pemecatan, tanpa harus melalui rangkaian proses peradilan pidana yang panjang mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Dengan mekanisme ini, pejabat yang terbukti melanggar etika bisa segera diberhentikan sehingga tidak lagi memegang jabatan publik.
Keberadaan lembaga semacam ini dinilai vital karena bisa mencegah penyimpangan perilaku pejabat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Fahri meyakini penegakan etika di level individu mampu menjadi benteng pertama melawan praktik rasuah yang berpotensi terjadi di ketiga cabang kekuasaan.
Fahri juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak terjebak dalam pola penanganan yang bersifat parsial. Ia mendorong pendekatan yang sistemis dengan membaca anatomi korupsi secara komprehensif, sehingga upaya pencegahan dan penindakan berjalan seimbang. Gagasan peradilan etika ini diposisikan sebagai salah satu solusi untuk menutup celah yang selama ini belum terjangkau oleh sistem peradilan hukum konvensional.
Tag: peradilan etika, pencegahan korupsi, Partai Gelora, Fahri Hamzah, pejabat publik