Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Biro Umrah Nakal Terancam Dicabut Izin dan Dipidana, Kemenhaj Tak Akan Toleransi Penelantaran Jamaah

2026-08-03 17:13 WIB · aindari · 👁 922 dibaca

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan sanksi berat hingga penutupan izin operasional dan proses pidana menanti penyelenggara umrah yang terbukti menelantarkan atau menipu jamaah.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan tidak akan lagi menoleransi praktik penelantaran dan penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan ibadah umrah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa laporan mengenai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menelantarkan jamaah, baik di Jeddah maupun Makkah, terus berdatangan ke kementeriannya. Modusnya beragam, mulai dari tiket yang tidak dipenuhi hingga berbagai bentuk kebohongan kepada calon jamaah.

Merespons kondisi tersebut, Dahnil telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperketat pengawasan dan bertindak tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa biro perjalanan yang terbukti menelantarkan jamaah, meski baru satu kali, akan langsung dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin operasional.

Tidak berhenti pada sanksi administratif, Kemenhaj juga memastikan jalur pidana akan ditempuh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penipuan. Termasuk di antaranya oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta pihak lain yang terlibat dalam jual beli layanan badal dan dam palsu yang disebut telah merugikan jamaah hingga miliaran rupiah.

Proses hukum pidana ini dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari oknum-oknum yang selama ini merusak kepercayaan publik. Dahnil juga menyoroti dampak tidak langsung dari praktik semacam ini, yakni tercemarnya nama baik para ulama dan kiai yang secara tulus menjalankan dakwah, namun reputasinya ikut terseret akibat ulah oknum yang menjadikan agama sebagai komoditas.

Langkah tegas ini, menurut Dahnil, merupakan wujud komitmen Kemenhaj yang dibentuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan jamaah yang berniat menyempurnakan ibadahnya justru dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemenhaj sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan selektif sebelum memilih biro perjalanan umrah. Masyarakat dianjurkan untuk memastikan bahwa penyedia jasa yang dipilih telah terdaftar secara resmi dan memiliki kepastian layanan serta jadwal keberangkatan, sebagai langkah awal menghindari jerat penipuan.

Tag: umrah, Kemenhaj, penipuan jamaah, sanksi biro perjalanan, perlindungan konsumen