Pegiat Antikorupsi Desak Tim 9 Kejagung Buka Asal-Usul Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg dari Rumah Febrie
2026-08-03 23:31 WIB · aindari · 👁 643 dibaca

Kepemilikan uang tunai ratusan miliar dan puluhan kilogram emas yang disita dari kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih gelap, publik menuntut transparansi.
Desakan agar Tim 9 Kejaksaan Agung mengungkap tuntas asal-usul uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram menguat setelah barang bukti tersebut disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai siapa pemilik sah aset-aset bernilai besar itu.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menyatakan masyarakat wajar mempertanyakan kepemilikan aset tersebut, mengingat skala nilainya yang luar biasa dan nama besar tokoh yang terlibat. Ia mendorong Tim 9 untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengajak publik memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja.
Febrie sendiri mengakui rumah di Sentul itu sebagai kediaman pribadinya. Namun soal uang dan emas yang ditemukan penyidik Polri di dalamnya, ia menyebut barang-barang itu milik orang lain tanpa mengungkap identitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan dimensi lain: rumah tersebut diduga terdaftar atas nama orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie — praktik yang dikenal sebagai penggunaan nomine. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyebut itulah sebabnya properti itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie.
Pengusutan kasus ini terus berkembang. Pada 31 Juli 2026, Kejaksaan Agung menggeledah rumah Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan itu, meski perinciannya belum diumumkan. Penggeledahan ini berpijak pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti emas dan valuta asing dari Polri.
Sebelum sprindik terbaru itu, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik lain pasca-pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang dikaitkan dengan insiden pemadaman listrik massal, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Rangkaian sprindik ini menggambarkan luasnya cakupan perkara yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung.
Tag: Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, TPPU, antikorupsi, barang bukti