Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Bareskrim Sita 86 Kg Sabu dari Jaringan Riau-Palembang, Dua Buron Masih Diburu

2026-08-04 11:01 WIB · aindari · 👁 431 dibaca

Enam orang ditetapkan tersangka setelah polisi melacak pengiriman narkotika dari pesisir Sungai Rokan hingga ke sebuah hotel di Palembang.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Riau dan Sumatera Selatan. Dari operasi ini, aparat menyita 86,3 kilogram sabu yang dikemas dalam 80 bungkus plastik hitam serta 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pengusutan kasus bermula dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Subdirektorat IV bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan lapangan, hingga akhirnya memergoki seorang tersangka berinisial I sedang memindahkan empat kardus ke sebuah perahu. I mengaku mendapat perintah dari AR untuk mengambil kardus-kardus itu dan mengantarkannya ke kawasan pesisir Sungai Rokan.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap AR bersama dua orang lainnya, SHW dan TM, lengkap dengan sebuah mobil yang disiapkan untuk mengangkut muatan. Dari keterangan SHW dan TM, keduanya diperintahkan oleh seseorang bernama Punay untuk membawa keempat kardus itu ke Kota Palembang.

Guna melacak jaringan penerima, penyidik menerapkan teknik controlled delivery — membiarkan pengiriman berlanjut di bawah pengawasan. Sesuai instruksi Punay, SHW memarkir kendaraan bermuatan narkotika di area parkir sebuah hotel di Palembang. Kunci mobil sengaja disembunyikan di dalam knalpot agar bisa diambil oleh penerima tanpa kontak langsung. Beberapa jam kemudian, tersangka YNS datang mengambil kendaraan itu. YNS mengaku diperintah oleh seseorang yang dikenal sebagai Bos Aeng — sosok yang ia temui melalui AR saat keduanya pernah berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Dari seluruh rangkaian penangkapan itu, Bareskrim menetapkan enam tersangka: I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara Punay dan Bos Aeng, yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan, masih masuk dalam daftar pencarian orang. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Eko menegaskan penyidikan belum berhenti di sini. Pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sama, termasuk mengejar dua buronan yang hingga kini belum tertangkap.

Tag: Bareskrim, narkoba, sabu, jaringan Riau-Sumsel, controlled delivery