Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut Dibuka 11 Agustus, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

2026-08-04 17:02 WIB · aindari · 👁 824 dibaca

Persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dijadwalkan mulai 11 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji akan resmi dibuka pada 11 Agustus 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat luas untuk turut memantau jalannya proses hukum tersebut, mengingat sidang bersifat terbuka untuk umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterlibatan publik dalam mengawal persidangan ini penting karena perkara menyangkut kepentingan banyak orang, terutama para calon jamaah haji. KPK juga berharap seluruh pemangku kepentingan terkait dapat memanfaatkan momentum persidangan ini sebagai titik awal perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu akan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, didampingi dua anggota majelis hakim, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Perkara ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Dua tersangka tambahan kemudian ditetapkan pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil auditnya yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Yaqut sendiri sempat beberapa kali berpindah status penahanan — dari rutan KPK ke tahanan rumah atas permintaan keluarga, lalu kembali ke rutan, hingga sempat dibantarkan ke RS Polri pada Juni 2026 karena gangguan kesehatan pencernaan sebelum akhirnya ditahan kembali pada 9 Juli 2026.

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK pada 14 Juli 2026, dakwaan resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026. Dengan dimulainya persidangan pekan depan, proses pembuktian atas salah satu kasus korupsi yang menyentuh sektor keagamaan terbesar di Indonesia ini pun memasuki babak baru.

Tag: KPK, Yaqut Cholil Qoumas, korupsi haji, sidang, hukum