41 PMI di Libya Belum Pulang, Polda Metro Jaya Koordinasikan Pemulangan
2026-08-04 17:05 WIB · aindari · 👁 739 dibaca

Sebanyak 41 pekerja migran Indonesia masih berada di Libya dalam kasus TPPO nonprosedural yang menjerat dua tersangka.
Polda Metro Jaya mengungkapkan masih terdapat 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hingga kini belum kembali ke tanah air dari Libya. Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut ke-41 orang tersebut tersebar di berbagai lokasi sesuai kontrak kerja masing-masing dan saat ini tengah dalam proses koordinasi lintas pihak untuk kepulangan mereka.
Berdasarkan hasil penyidikan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dua tersangka berinisial R alias Ica dan DY telah memberangkatkan PMI secara nonprosedural dalam tiga gelombang antara 2023 hingga 2026. Gelombang pertama berlangsung Agustus 2023 hingga Juni 2024 dengan total 35 orang, dan seluruhnya telah dipulangkan. Gelombang kedua mencakup 50 orang yang diberangkatkan Juli 2024 hingga Maret 2025, dengan sembilan di antaranya dipulangkan sebelum kontrak berakhir — sehingga 41 sisanya masih berada di Libya. Adapun gelombang ketiga melibatkan 20 orang pada periode April 2025 hingga Mei 2026; lima orang telah dipulangkan lebih awal, tiga orang dipulangkan baru-baru ini, dan satu orang dijadwalkan tiba di Indonesia pada hari yang sama saat keterangan ini disampaikan.
Secara keseluruhan, jaringan kedua tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon PMI ke luar negeri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada 31 Juli lalu. Para PMI yang telah kembali ke Indonesia seluruhnya telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Anom menambahkan bahwa hampir seluruh PMI dalam kasus ini berjenis kelamin perempuan, dengan pekerjaan utama sebagai pekerja rumah tangga di Libya. Terkait dugaan kekerasan seksual yang sempat mencuat, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan bukti atas dugaan tersebut dari pemeriksaan yang telah dilakukan. Namun demikian, polisi membuka peluang kolaborasi apabila ada korban lain yang melapor dan menyampaikan kondisi psikisnya.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebelumnya juga mengungkap adanya eksploitasi ekonomi terhadap sejumlah korban di Libya. Proses hukum terhadap dua tersangka utama masih berjalan, sementara upaya pemulangan 41 PMI yang tersisa terus dikoordinasikan oleh seluruh pihak terkait.
Tag: TPPO, Pekerja Migran Indonesia, Libya, Polda Metro Jaya, Perdagangan Orang