Tiga PMI Korban TPPO Libya Jalani Pemulihan Medis dan Psikis Usai Dipulangkan
2026-08-04 17:09 WIB · aindari · 👁 975 dibaca

Tiga perempuan korban perdagangan orang yang dikirim secara ilegal ke Libya kini mendapat penanganan intensif setelah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Tiga perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditempatkan secara ilegal di Libya kini berada dalam penanganan intensif aparat kepolisian dan lembaga terkait. Ketiganya berinisial NAR (21 tahun), SS (45 tahun), dan NKR (39 tahun), dan seluruhnya mengalami eksploitasi ekonomi setelah dikirim ke negara yang tidak termasuk dalam daftar negara penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa Libya memang bukan negara tujuan penempatan PMI yang diakui secara resmi. Karena itu, keberangkatan ketiga korban dikategorikan sebagai pengiriman non-prosedural, yang membuka celah terjadinya eksploitasi.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung menjalani pemeriksaan medis. Kondisi kesehatan mereka terganggu akibat jam kerja yang tidak teratur, asupan makanan yang tidak memadai, serta kurangnya waktu istirahat. Akibatnya, beberapa korban mengalami gangguan pada lambung dan ulu hati. Tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya telah menangani kondisi medis mereka. Selain pemulihan fisik, asesmen psikologis juga akan dilakukan untuk memastikan kondisi mental para korban berangsur pulih.
Proses pemulangan ketiga korban ini merupakan hasil kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G to G) antara Indonesia dan Libya, yang juga melibatkan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Setelah pemulihan, para korban akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing melalui proses reintegrasi yang dikoordinasikan bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Polda Metro Jaya, melalui kolaborasi antara Direktorat Reserse PPA-PPO dan Direktorat Kriminal Umum, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni R alias Ica dan DY. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan yang memberangkatkan PMI secara ilegal hingga berujung pada eksploitasi di Libya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak korban, termasuk perlindungan hukum, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Rita menyebut langkah tersebut sebagai wujud keterpaduan penanganan antarlembaga demi memastikan keselamatan para korban hingga mereka kembali ke lingkungan keluarga.
Tag: TPPO, Pekerja Migran Indonesia, Libya, Polda Metro Jaya, Eksploitasi