Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Kesehatan

Kemenkes Buka Dua Jalur Pelaporan KIPI Usai Imunisasi BIAS, Kasus Serius Wajib Dilaporkan 24 Jam

2026-08-04 17:13 WIB · aindari

Orang tua diminta segera melapor ke puskesmas atau pihak sekolah jika anak menunjukkan gejala KIPI setelah mengikuti Bulan Imunisasi Anak Sekolah.

Kementerian Kesehatan mengingatkan orang tua dan wali murid untuk tidak mengabaikan tanda-tanda Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (KIPI) pada anak setelah mengikuti program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Dua saluran pelaporan telah disiapkan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terstruktur.

Direktur Imunisasi Kemenkes, Indri Yogyaswari, menyampaikan hal ini dalam webinar Media Briefing-BIAS: Atasi KLB Campak dan Difteri yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa. Ia menegaskan bahwa KIPI serius harus dilaporkan dalam rentang waktu tidak lebih dari 24 jam sejak gejala muncul.

Jalur pertama adalah dengan langsung menghubungi atau mendatangi puskesmas terdekat. Indri mencontohkan situasi di mana anak disuntik pada siang hari lalu mengalami demam atau bahkan sesak napas di malam harinya — kondisi seperti itu harus segera ditangani dan dilaporkan tanpa menunggu. Adapun jalur kedua, orang tua dapat melapor kepada pihak sekolah, yang selanjutnya berkewajiban meneruskan laporan tersebut ke puskesmas yang membawahi wilayah sekolah atau yang bertugas memberikan layanan imunisasi kepada para murid.

Untuk menangani kasus yang masuk, Kemenkes telah membentuk Komite Daerah KIPI (Komda KIPI) di tingkat provinsi. Komite ini menangani dua kelompok kasus, yakni KIPI serius dan tidak serius, yang masing-masing memiliki kriteria tersendiri. Khusus untuk KIPI serius, standar layanan Kemenkes mengharuskan laporan diteruskan hingga ke Komnas KIPI di tingkat pusat, masih dalam batas waktu 24 jam.

Gejala yang perlu diwaspadai orang tua antara lain demam dan pembengkakan di area bekas suntikan. Meski demikian, Indri menjelaskan bahwa reaksi ringan semacam itu sejatinya bisa menjadi pertanda bahwa vaksin sedang bekerja di dalam tubuh anak. Kemenkes berharap tidak ada murid yang mengalami KIPI, terutama dalam kategori serius.

Program BIAS sendiri merupakan kegiatan imunisasi rutin yang menyasar anak-anak usia sekolah sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit menular seperti campak dan difteri. Dengan membuka jalur pelaporan yang jelas, Kemenkes ingin memastikan setiap kejadian pascaimunisasi dapat dipantau dan ditangani secara tepat waktu demi keselamatan anak.

Tag: KIPI, BIAS, imunisasi anak, Kemenkes, vaksinasi sekolah