Nadiem Yakin Lolos dari Vonis 10 Tahun, Sebut Kasus Chromebook Tak Tunjukkan Kerugian Negara
2026-08-05 17:01 WIB · aindari

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan optimisme di sidang banding, dengan mengandalkan dua argumen utama: lemahnya dasar vonis dan temuan Komisi Yudisial soal pelanggaran hakim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan keyakinannya untuk terbebas dari vonis 10 tahun penjara melalui proses banding. Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menghadiri sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.
Nadiem mengajukan dua alasan pokok atas optimismenya. Pertama, ia menilai kasusnya secara substantif tidak memenuhi unsur korupsi maupun kerugian negara — sesuatu yang menurutnya bahkan dapat dipahami oleh orang awam sekalipun. Ia menyoroti bahwa dasar vonis pengadilan tingkat pertama justru bertumpu pada tuduhan pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi, bukan pada kerugian negara yang konkret. Nadiem menganggap konstruksi hukum semacam itu sebagai bentuk pemaksaan, mengingat vonis 10 tahun dijatuhkan atas dasar pendelegasian wewenang.
Alasan kedua menyangkut integritas proses peradilan. Nadiem menyebut pihaknya sebelumnya telah melaporkan adanya indikasi tekanan atau intimidasi terhadap hakim di tingkat pengadilan negeri. Komisi Yudisial kemudian menemukan adanya pelanggaran hakim terkait kasus tersebut. Nadiem juga berharap reformasi internal Kejaksaan yang tengah berlangsung dapat menciptakan kondisi di mana hakim dapat memutus perkara secara independen, semata-mata berdasarkan fakta persidangan.
Vonis yang kini tengah dibanding itu dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku, sehingga dinyatakan merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti itu dikaitkan dengan penerimaan dana senilai jumlah yang sama dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan bersalah bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: Nadiem Makarim, Chromebook, korupsi pendidikan, sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta