Pakar UI: Intelijen Keuangan dan MLA Jadi Tulang Punggung Bongkar Sindikat Penipuan Daring
2026-08-06 06:07 WIB · aindari · 👁 883 dibaca

Pertukaran intelijen saja dinilai belum cukup tanpa penelusuran rekening, aset kripto, dan mekanisme hukum lintas negara yang operasional.
Guru Besar Hukum Laut Internasional Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa investigasi bersama Indonesia-Thailand dalam memberantas sindikat penipuan daring membutuhkan dua pilar utama: intelijen keuangan yang mendalam dan mekanisme bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA). Penilaian itu disampaikan Arie kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut Arie, pertukaran intelijen semata tidak memadai karena informasi yang diperoleh belum tentu dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Ia menekankan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama otoritas intelijen keuangan negara mitra harus sejak awal menelusuri rekening, perusahaan cangkang, aset kripto, hingga pemilik manfaat di balik jaringan tersebut.
Dalam kerangka hukum yang ada, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan kerja sama yang kuat. Negara ini telah meratifikasi ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (ASEAN MLAT) melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008. Perjanjian multilateral yang mulai berlaku pada 20 Januari 2009 itu mencakup seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Thailand, sehingga kerangka hukum untuk kerja sama lintas negara secara teknis sudah tersedia.
Arie juga mendorong agar satuan tugas bersama di bawah Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) memetakan sindikat secara menyeluruh sebagai satu jaringan terintegrasi — mulai dari perekrut, pengelola scam compound, penyedia teknologi, pemegang rekening penampung, hingga pemilik manfaat dan pihak yang melindungi operasi tersebut. Ia menyebut pertukaran data secara real-time harus diikuti investigasi paralel, operasi terkoordinasi, pembekuan aset, serta perlindungan korban berdasarkan prinsip non-punishment. Menurutnya, ASEAN tidak memerlukan deklarasi baru, melainkan mekanisme operasional yang benar-benar berjalan lintas negara.
Di sisi diplomasi, Arie menilai Indonesia perlu menempuh pendekatan berlapis untuk melindungi warga negara yang menjadi korban. Indonesia dinilai memiliki daya tawar yang cukup kuat, mengingat besarnya jumlah korban, hubungan strategis dengan Thailand, serta posisi Indonesia di ASEAN. Namun ia mengingatkan bahwa Thailand pun memiliki keterbatasan, karena tidak bisa menindak pusat penipuan yang beroperasi di Myanmar atau Kamboja tanpa kerja sama dari negara-negara tersebut. Oleh karena itu, Indonesia perlu meminta akses konsuler, menetapkan target waktu pemulangan korban, memastikan korban tidak diperlakukan sebagai pelaku, sekaligus menindak jaringan perekrut di dalam negeri.
Kesepakatan antara Indonesia dan Thailand sendiri telah dicapai pada 3 Agustus, ketika kedua negara menyatakan komitmen untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum. Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul dalam pernyataan pers bersama di Jakarta menyebut kesepakatan itu mencakup pertukaran informasi dan intelijen, investigasi bersama, pelacakan aliran keuangan terkait jaringan kejahatan transnasional, serta peningkatan koordinasi penegakan hukum secara menyeluruh.
Tag: penipuan daring, MLA, PPATK, kejahatan transnasional, Indonesia-Thailand