Pengurus Baru Yayasan Sekolah di Jaksel Klaim Tak Tahu Asal 995 Senjata yang Tersimpan di Lingkungan Sekolah
2026-08-07 14:31 WIB · aindari · 👁 830 dibaca

Yayasan menyebut seluruh akses ruang penyimpanan sebelumnya dikuasai pengurus lama yang telah dipecat, sementara sebuah bunker di area sekolah belum dibuka dan dicurigai menyimpan barang berbahaya serupa.
Pengurus baru sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menyatakan sama sekali tidak mengetahui keberadaan ratusan senjata yang ditemukan di lingkungan sekolah mereka. Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menegaskan hal itu kepada wartawan di lokasi sekolah, Jumat.
Menurut Hermawanto, kunci sejumlah ruangan yang menjadi tempat penyimpanan senjata tersebut sebelumnya berada di tangan pengurus lama yang kini telah diberhentikan. Pengurus baru baru mengetahui keberadaan senjata-senjata itu setelah melakukan inventarisasi dan penataan aset sekolah. Siapa yang memasukkan senjata ke dalam ruangan itu dan bagaimana caranya, kata Hermawanto, pihak yayasan tidak memiliki informasi sama sekali.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya membenarkan temuan 995 pucuk senjata — terdiri dari senjata api dan airsoft gun — di dalam ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan Kepala Yayasan berinisial IWD. Selain senjata, di ruangan yang sama turut ditemukan amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD porno, serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai temuan itu pada 15 Juli 2026 dan telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal.
Kini, beberapa lokasi di area sekolah telah dipasangi garis polisi, sehingga pembukaan ruangan-ruangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Yayasan juga mengungkap adanya sebuah bunker di dalam area sekolah yang hingga saat ini belum diperiksa karena turut dipasangi police line. Hermawanto menyampaikan kekhawatiran bahwa bunker itu kemungkinan masih menyimpan senjata atau barang berbahaya lainnya.
Yayasan mengaku telah meminta kepolisian untuk segera memeriksa bunker tersebut. Namun Hermawanto menyoroti lamanya jeda waktu antara temuan awal pada 10 Juli dengan tindak lanjut yang baru dilakukan pada 6 Agustus, dan menilai rentang waktu itu terlalu panjang. Polisi sebelumnya juga telah memanggil mantan ketua yayasan serta menemukan sejumlah dokumen dalam proses penyelidikan.
Demi memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan lingkungan sekolah aman, yayasan menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawal penanganan kasus ini. Polisi sebelumnya juga menegaskan bahwa sekolah tersebut tidak memiliki ekstrakurikuler menembak yang dapat dijadikan alasan keberadaan senjata dalam jumlah sebesar itu.
Tag: senjata ilegal, yayasan sekolah, Jakarta Selatan, hukum, penyelidikan polisi