Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Internasional

Trump Teken Dua Perintah Eksekutif Baru untuk Perketat Kewarganegaraan Kelahiran

2026-08-08 00:01 WIB · aindari · 👁 947 dibaca

Presiden AS Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif pada Kamis yang mempersempit cakupan kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran dan melarang praktik 'wisata kelahiran'.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah agresif dalam kebijakan imigrasi dengan menandatangani dua perintah eksekutif pada Kamis (6/8) yang bertujuan membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau birthright citizenship. Penandatanganan dilakukan di Ruang Oval dan disaksikan para wartawan.

Perintah pertama memperluas kategori individu yang dianggap tidak berhak atas kewarganegaraan otomatis saat lahir di wilayah AS. Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller menjelaskan bahwa perintah ini memanfaatkan putusan terbaru Mahkamah Agung untuk memperluas definisi tersebut. Menurut Miller, kategori yang kini tidak memenuhi syarat mencakup warga negara asing yang dianggap musuh AS, anggota organisasi teroris yang ditetapkan pemerintah, serta mereka yang melobi atau bertindak atas nama pemerintah asing.

Perintah kedua secara khusus menyasar praktik yang dikenal sebagai birth tourism, yakni kebiasaan bepergian ke AS dengan visa sementara dengan tujuan utama melahirkan agar anak yang lahir otomatis memperoleh kewarganegaraan Amerika. Perintah ini menginstruksikan petugas konsuler AS di seluruh dunia untuk menolak permohonan visa dari pemohon yang dinilai memiliki niat tersebut sebagai tujuan utama perjalanan mereka.

Sebelum menandatangani kedua perintah itu, Trump mengkritik putusan Mahkamah Agung yang menurutnya sangat disayangkan. Ia berargumen bahwa ketentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran yang tertuang dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS sejatinya dirancang pasca-Perang Saudara untuk melindungi anak-anak dari kalangan budak yang dimerdekakan, bukan untuk dimanfaatkan sebagai celah oleh pihak-pihak yang membangun bisnis di sekitar aturan tersebut.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya Trump yang sebelumnya sempat kandas di tingkat hukum tertinggi. Pada Juni lalu, Mahkamah Agung membatalkan perintah eksekutif Trump yang berupaya mengakhiri birthright citizenship secara menyeluruh. Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusannya menegaskan bahwa perlindungan Amandemen ke-14 berlaku bagi semua anak yang lahir di tanah Amerika Serikat tanpa pengecualian.

Miller menyatakan bahwa dengan perintah baru ini, pemerintahan Trump bermaksud memastikan sejumlah individu yang selama ini dinilai keliru mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran tidak lagi dapat memperoleh hak tersebut. Sejauh mana perintah eksekutif baru ini akan bertahan dari kemungkinan gugatan hukum berikutnya masih menjadi pertanyaan terbuka, mengingat Mahkamah Agung sebelumnya telah menegaskan batas konstitusional yang jelas dalam isu serupa.

Tag: Donald Trump, kewarganegaraan kelahiran, birthright citizenship, imigrasi AS, perintah eksekutif