Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Febrie Diperiksa Kejagung, Berkas Enam Tersangka Petral Masuk Kejari Jakpus

2026-08-08 06:06 WIB · aindari · 👁 375 dibaca

Agenda hukum pada Jumat (7/8) mencakup pemeriksaan Febrie Adriansyah, pelimpahan tersangka kasus Petral, pengungkapan narkoba di Bali, praperadilan Lodewyk Pusung, dan desakan DPR soal pil koplo.

Sejumlah perkara hukum menjadi perhatian pada Jumat (7/8), mulai dari penanganan kasus di Kejaksaan Agung hingga pengungkapan dugaan peredaran narkoba oleh kepolisian. Isu yang mencuat meliputi pemeriksaan mantan pejabat kejaksaan, perkembangan perkara dugaan korupsi Petral, kasus narkoba di tempat hiburan malam, agenda praperadilan, serta dorongan DPR agar polisi menelusuri jaringan besar pil koplo.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia berangkat dari Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu agenda hukum yang disorot karena melibatkan mantan pejabat tinggi di bidang penanganan tindak pidana khusus.

Perkembangan lain datang dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Petral PES Pte Ltd serta fungsi ISC periode 2008–2015. Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai berlanjutnya proses hukum perkara tersebut ke tahap penanganan berikutnya di tingkat kejaksaan negeri.

Dari Bali, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar. Dugaan peredaran itu disebut melibatkan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut. Pengungkapan ini menambah daftar penindakan kepolisian terhadap peredaran narkoba di ruang hiburan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjadwalkan sidang praperadilan terkait status tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung. Sidang itu direncanakan berlangsung pada Rabu (12/8). Praperadilan tersebut akan menguji aspek hukum dari penetapan status tersangka terhadap Lodewyk.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan awal kasus peredaran 46 juta pil koplo yang digagalkan Polsek Serpong. Ia mendorong polisi menelusuri jaringan secara menyeluruh hingga menemukan bandar besar di balik peredaran tersebut. Desakan itu menunjukkan perhatian DPR terhadap penanganan kasus narkotika dan obat berbahaya dalam skala besar.

Tag: Hukum, Kejaksaan Agung, Petral, Narkoba, Praperadilan