Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Prabowo, Kompolnas hingga Amnesty Angkat Suara

2026-08-08 12:31 WIB · aindari · 👁 586 dibaca

Penangkapan dua warga yang berkomentar soal pidato nuklir Presiden Prabowo memicu kritik dari berbagai lembaga, mulai dari Kompolnas, Amnesty International, hingga LBH Bandung.

Dua warga ditangkap oleh aparat kepolisian terkait komentar mereka atas pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung soal nuklir. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, yang mengungkap kasus tersebut dengan dalih ujaran kebencian dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk kepentingan engagement dan keuntungan finansial.

Kasus ini dengan cepat menarik perhatian publik dan memantik reaksi dari sejumlah lembaga pengawas serta organisasi hak asasi manusia. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kegaduhan yang terjadi di ruang digital tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa dasar hukum penangkapan tersebut perlu dikaji lebih cermat.

Amnesty International Indonesia turut bereaksi keras. Organisasi itu menilai penangkapan dua warga tersebut mencerminkan sikap negara yang kembali bersifat represif, terutama terhadap warga yang menyampaikan pendapat atau komentar di ruang publik digital. Amnesty menegaskan bahwa tindakan semacam ini berpotensi membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.

Kritik serupa datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Lembaga itu mempersoalkan penangkapan yang dikaitkan dengan tuduhan penyebaran hoaks seputar pernyataan Prabowo. Menurut LBH Bandung, langkah hukum tersebut dinilai mengancam kebebasan berekspresi warga negara dan perlu dievaluasi secara serius oleh pihak kepolisian.

Dari sisi kepolisian, Ditressiber Polda Jabar menyebut bahwa para tersangka memanfaatkan teknologi AI dalam aktivitas yang berujung pada kasus ujaran kebencian ini. Namun, detail teknis mengenai bagaimana AI digunakan serta konstruksi hukum lengkap atas kasus ini belum diuraikan secara terbuka kepada publik.

Kasus ini mempertegas ketegangan yang kerap muncul antara penegakan hukum di ruang digital dan perlindungan hak berekspresi warga. Di satu sisi, aparat berpegang pada ketentuan pidana terkait informasi elektronik dan ujaran kebencian. Di sisi lain, lembaga-lembaga sipil mengingatkan bahwa kritik atau komentar atas kebijakan dan pernyataan pejabat publik merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi.

Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring proses hukum yang berjalan. Desakan dari Kompolnas, Amnesty, dan LBH Bandung menjadi tekanan tersendiri bagi kepolisian untuk transparan dalam menjelaskan dasar penangkapan dan memastikan proses hukum tidak digunakan sebagai alat pembungkaman suara kritis masyarakat.

Tag: kebebasan berekspresi, Prabowo, penangkapan warga, Polda Jabar, hukum digital