Operasi Gabungan TNI AL Sita Hampir 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun dari Kapal Berbendera Tanzania
2026-08-09 13:31 WIB · aindari · 👁 846 dibaca

Penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1.298 kilogram berhasil digagalkan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, setelah pemantauan intelijen selama tiga bulan.
Aparat gabungan yang dipimpin TNI Angkatan Laut berhasil menyita 1.298 kilogram ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Narkotika tersebut dikemas dalam 65 karung dan ditaksir memiliki nilai sekitar Rp2,1 triliun. Kapal yang berbendera Tanzania itu membawa delapan awak yang seluruhnya berkewarganegaraan asing.
Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengungkapkan keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers di Batam pada hari Minggu. Ia menyebut penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama solid antara Koarmada I, Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Denih memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat karena dinilai sigap dan responsif dalam menangani kasus penyelundupan berskala besar ini.
Menurut Denih, pemeriksaan terhadap kapal MV King Sun belum sepenuhnya rampung. Pihaknya masih membuka kemungkinan adanya muatan tambahan selain ketamin yang sudah disita. Penyelidikan lanjutan tengah dilakukan terhadap seluruh isi kapal, dokumen, serta keterkaitan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang telah memantau pergerakan MV King Sun selama kurang lebih tiga bulan. Aktivitas kapal tersebut menunjukkan pola anomali yang memicu kecurigaan. Ketika memasuki wilayah perairan Indonesia, KRI Kerambit langsung melakukan pendekatan dan menurunkan tim pemeriksa pada Kamis, 6 Agustus. Hingga saat ini, tujuan pelayaran, identitas pemilik kapal, maupun pihak penanggung jawab muatan masih dalam proses pendalaman.
Suyudi menjelaskan bahwa ketamin pada dasarnya merupakan obat anestesi yang digunakan secara sah dalam dunia medis. Namun, penyalahgunaannya secara ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa perairan Indonesia tidak boleh dijadikan jalur transit maupun distribusi narkotika oleh jaringan kejahatan transnasional.
Penegasan serupa disampaikan Suyudi yang menyatakan bahwa negara berkomitmen penuh menjaga kedaulatan dan melindungi perbatasan dari ancaman lintas negara, termasuk memutus rantai peredaran gelap narkotika. Ia memperingatkan bahwa tidak ada kompromi bagi pihak mana pun yang berupaya memanfaatkan jalur laut Indonesia untuk mengedarkan narkoba. TNI AL bersama lembaga terkait juga berencana memusnahkan barang bukti dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Tag: penyelundupan narkotika, ketamin, TNI AL, MV King Sun, Kepulauan Riau