Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pendidikan

Nasib Guru PPPK di Ujung Persimpangan: Jadi ASN Daerah atau Ditarik ke Pusat?

2026-08-11 06:02 WIB · aindari · 👁 859 dibaca

Pemerintah tengah mengkaji dua opsi pengangkatan guru honorer berstatus PPPK pada 2027, termasuk kemungkinan menarik mereka menjadi ASN di bawah kendali pemerintah pusat.

Masa depan ratusan ribu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi agenda serius pemerintah. Menteri Dalam Negeri mengungkapkan dua opsi yang sedang dikaji untuk menentukan status kepegawaian para guru honorer tersebut mulai 2027: tetap diangkat sebagai ASN di bawah pemerintah daerah, atau dialihkan menjadi ASN pusat yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kedua opsi ini muncul bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangan utama yang mendorong wacana penarikan guru PPPK ke pemerintah pusat adalah beban fiskal yang selama ini ditanggung pemerintah daerah. Dengan menjadikan guru-guru tersebut sebagai ASN pusat, beban penggajian dan tunjangan berpotensi beralih ke anggaran negara, sehingga tekanan terhadap keuangan daerah bisa berkurang.

Pembahasan soal status guru PPPK ini telah sampai ke tingkat legislatif. Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dilaporkan telah menggelar rapat dengan pimpinan DPR untuk membahas persoalan ini secara lebih mendalam. Langkah tersebut menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar wacana internal pemerintah, melainkan sudah masuk dalam agenda kebijakan yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.

Selain guru PPPK penuh waktu, nasib guru PPPK paruh waktu juga turut disinggung dalam pembahasan ini. Menteri Dalam Negeri disebut telah berbicara mengenai kemungkinan alih status bagi kelompok tersebut, meski detail mekanismenya belum diumumkan secara resmi. Ini menandakan bahwa cakupan kajian pemerintah lebih luas dari sekadar satu kategori kepegawaian.

Bagi para guru honorer yang selama bertahun-tahun menanti kepastian status, perkembangan ini membawa harapan sekaligus ketidakpastian baru. Pilihan antara menjadi ASN daerah atau ASN pusat membawa konsekuensi berbeda, mulai dari mekanisme penggajian, jenjang karier, hingga kemungkinan penempatan lintas wilayah. Keputusan akhir pemerintah akan sangat menentukan kondisi kerja dan kesejahteraan jutaan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan keputusan final atas kedua opsi tersebut. Kajian masih berlangsung, dan publik — terutama para guru yang terdampak — menunggu kejelasan kebijakan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik sebelum tenggat 2027 tiba.

Tag: Guru PPPK, ASN Pusat, Kemendikdasmen, Pendidikan, Honorer